Pengertian Usaha Kecil Menurut Para Ahli

Pengertian Usaha Kecil Menurut Para Ahli – Kehidupan selalu berkaitan dengan ekonomi. Ekonomi yang baik dapat digunakan sebagai penunjang taraf kehidupan manusia. Setiap orang tentunya menginginkan kehidupan ekonomi yang baik dan mencukupi. Segala upaya dan usaha pun dillakukan untuk mendapatkan peningkatan ekonomi. Salah satu usaha yang banyak dilakukan oleh masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah disebut usaha kecil. Tulisan kali ini akan membahas tentang usaha kecil. Jika anda ingin mengetahui lebih dalam tentang usaha kecil, maka jangan lewatkan artikel berikut ini. artikel kali ini akan membahas tentang seluk beluk usahakecil yang berkaitan dengan pengertiannya, tujuannya dan juga manfaatnya. Semuanya akan dibahas di sini khusus untuk anda.


Pengertian yang pertama dikemukakan oleh M. Tohar. Beliau mengatakan bahwa usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang (Tohar, 2009:11). 

Dikemukakan oleh Ina Primiana. Beliau mengatakan bahwa :
1) usaha kecil adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan, yaitu; agribisnis, industri manufaktur, sumber daya manusia, dan bisnis kelautan. 
2) usaha kecil adalah pengembanagn kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian melalui pendekatan wilayah atau daerah, yaitu dengan pemulihan wilayah atau daerah untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan sektor-sektor dan potensi. 
3) usaha kecil adalah peningkatan upaya-upayapemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya dikemukakan oleh M. Kwartono. Beliau mengatakan bahwa usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000 dan milik warga negara Indonesia. (Adi, 2007:12).

Usaha kecil yang selanjutnya dikemukakan oleh Zulkarnain. Beliau mengatakan bahwa usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memenuhi beberapa kriteria. (Zulkarnain, 2006:125). Dari pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa usaha kecil dilakoni uleh masyarakat kecil sebagai pemilik modal atau pelaku utamanya.

Itulah sekelumit informasi tentang usaha kecil yang berhasil dihimpun khusus untuk anda, jika anda adalah seseorang yang ingin berusaha, akan tetapi terbentur dengan modal, maka usaha kecil adalah salah satu alternatif yang bisa anda coba. Dengan demikian, anda bisa menaikkan taraf ekonomi anda sedikit demi sedikit. Satu hal yang terpenting dari usaha kecil ini adalah kegigihan dan kerja keras. Karena, setiap usaha tanpa kerja keras adalah sia-sia. Jangan mudah menyerah dan putus asa. Karena setiap usaha yang mulia pasti ada hasilnya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk meningkatkan wawasan anda tentang pengertian usaha kecil menurut para ahli. Sampai jumpa pada artikel menarik lainnya dan salam sukses.

Komentar

PROFIL ME

Total Pengunjung


KERIPIK PEDAS MANIS BATAM


Untuk wilayah BATAM silahkan order keripiknya di No/Wa : "085264362504"